Ia menepis jika penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan tanpa melibatkan tim penyelidik.
Meski sudah ke 36 kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya, Alex menyebutkan, KPK bisa saja membuka kembali dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) baru jika ditemukan fakta-fakta atau bukti-bukti baru.
"Misalnya dengan menerbitkan sprinlidik yang baru dan itu dalam beberapa kasus berhasil. Kita sampaikan tadi," bebernya.
(Salman Mardira)