Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyelidikan 36 Perkara Korupsi Dihentikan, KPK: Itu Usulan Penyelidik

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2020 |18:35 WIB
Penyelidikan 36 Perkara Korupsi Dihentikan, KPK: Itu Usulan Penyelidik
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberi keterangan pers (Okezone.com/Arie)
A
A
A

Ia menepis jika penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan tanpa melibatkan tim penyelidik.

Meski sudah ke 36 kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya, Alex menyebutkan, KPK bisa saja membuka kembali dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) baru jika ditemukan fakta-fakta atau bukti-bukti baru.

"Misalnya dengan menerbitkan sprinlidik yang baru dan itu dalam beberapa kasus berhasil. Kita sampaikan tadi," bebernya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement