Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PP Bisa Ubah UU, Istana Duga Ada Miskomunikasi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2020 |19:06 WIB
PP Bisa Ubah UU, Istana Duga Ada Miskomunikasi
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono. (Foto : Okezone.com/Fahreza Rizky)
A
A
A

JAKARTA – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menduga ada miskomunikasi terkait kekeliruan Pasal 170 Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam RUU itu, pemerintah disebut bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).

"Saya menduga itu ada miskomunikasi atau instruksi yang mungkin kurang dipahami dengan benar," ucap Dini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Dini menjelaskan, sikap Presiden Jokowi sudah jelas dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini supaya penyusunannya tidak bertentangan dengan undang-undang dan tidak mengobrak-abrik hierarki peraturan yang sudah ada.

"Tapi Pak Menko bilang enggak ada bermaksud seperti itu, bahwa kesannya Presiden mau otoriter, sama sekali enggak ada. Karena itu tadi, saya bisa konfirm, Presiden dengan jelas bilang, jangan sampai ini nanti bertentangan juga dengan undang-undang yang ada termasuk UU Pemda, dan hierarki perundang-undangan," tutur Dini.

Pemerintah serahkan draf Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR. (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)

Sekadar informasi, Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).

Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi:

Pasal 170

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

 

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Baca Juga : Jokowi Persilakan Masyarakat Beri Masukkan Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement