Berdasarkan pengakuan kedua kurir, ganja seberat 50 kilogram dipesan oleh dua warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Lapas Banten. "Rencananya ganja akan dibawa dan diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta," ungkapnya.
Selain ganja, satu unit mobil untuk mengangkut barang, enam buah ponsel, buku tabungan, dua kartu ATM, dan surat tanda terima dari pihak PO bus.
Pasal yang dikenakan 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 rahun 2009 tentang narkotika. "Dari pengungkapan ganja seberat 50 kilogram dapat menyelamatkan dua juta generasi penerus bangsa," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.