BENGKULU - Jajaran Polres Bengkulu mengamankan tiga dari empat tersangka tindak pidana penipuan, dengan cara bujuk rayu atau Hipnotis. Mereka berinisial SA (60), JN (30), RZ (28), warga Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara satu tersangka lainnya, TT (38) berhasil kabur, saat ingin ditangkap. Keempat tersangka itu melancarkan aksinya ditengah keramaian atau di Bencoolen Mall Kota Bengkulu.
Dalam menjalankan aksinya, salah satu tersangka mengaku memiliki indra keenam, mengantongi jimat batu merah delima dan mengaku berasal dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Korbannya dua mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Bengkulu. Mereka berinisial FVK (18) dan JE (19). Tersangka pun berhasil membawa barang berharga berupa, satu unit rantai kecil terbuat dari kuningan.
Kemudian satu unit tas hitam, satu buah gelang emas, dua buah cincin emas, satu unit handphone warna putih merek Oppo, dan 1 Unit HP merek VIVO. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian tidak kurang dari Rp14 juta.
Modus tersangka, kata Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak, mengaku dari Kuala Lumpur. Lalu, salah satu tersangka menanyakan alamat museum di Bengkulu kepada korban, untuk mengembalikan barang penting. Korban pun langsung dibawa ke tempat sepi.
Lalu, lanjut Pahala, salah satu tersangka yang mengaku memiliki indra keenam, meminta tangan korban untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan itu jika ada orang yang ingin menguna-guna keluarga korban dan di dalam tubuh korban ada jarum emas.