''Salah satu tersangka mengaku memiliki indra keenam, saat beraksi tersangka juga membawa jimat batu merah delima. Itu untuk menghipnotis korban,'' kata Pahala, Jumat (21/2/2020).
Setelah berhasil meraup barang berharga korban, terang Pahala, tersangka langsung melarikan diri, dengan menggunakan roda empat jenis Toyota Avanza, bernopol BG 1168 SA.
Dari tangan tersangka, kata Pahala, berhasil diamankan barang bukti, mobil merek Toyota Avanza, bernopol BG 1168 SA, batu warna Merah Delima, rantai kecil terbuat dari kuningan, tas hitam, gelang emas, cincin emas, dan dua unit smartphone.
''Tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan,'' pungkas Pahala.
(Khafid Mardiyansyah)