Kepada penyidik, tersangka mengaku masih minim pengetahuan terhadap larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar atau membeli dengan jumlah besar tanpa surat izin resmi betentangan dengan hukum.
Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri dan Penadah Motor di Sampang Madura
"Tujuan dari pelaku yang masih awam dan kurang paham pada larangan, murni guna mencari tambahan penghasilan. Karena melawan hukum, terpaksa kami amankan," ujar Riki.
Akibat tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Adapun ancaman hukumannya penjara 6 tahun.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.