BENGKULU - Jajaran Polres Bengkulu menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur, berinisial HS, warga Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Pria 62 itu diamankan setelah mencabuli bocah 7 tahun yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Pria uzur melancarkan aksi ketika korban sedang bermain dengan rekannya di rumah tersangka. Di mana saat itu korban tengah tiduran di dalam warung. Seketika itu pria uzur langsung mencabuli korban.
Saat dicabuli korban sempat berteriak. Namun, hal tersebut tidak membuat tersangka menghentikan perbuatan asusilanya kepada bocah SD itu. Aksi asusila yang dilancarkan tersangka diketahui ketika ibu korban memanggil dan mengajak untuk pulang ke rumah.
Dari tangan tersangka mengamankan sejumlah barang bukti milik korban. Tidak terima atas perbuatan tersangka, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bengkulu.