Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjutak mengatakan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Tersangka, kata Pahala, Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
''Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 Miliar,'' kata Pahala kepada wartawan, Sabtu (22/2/2020).
(Awaludin)