Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lecehkan Siswa SD di Dalam Warung, Pria Uzur Ini Ditangkap

Demon Fajri , Jurnalis-Sabtu, 22 Februari 2020 |19:31 WIB
 Lecehkan Siswa SD di Dalam Warung, Pria Uzur Ini Ditangkap
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjutak mengatakan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Tersangka, kata Pahala, Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

''Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 Miliar,'' kata Pahala kepada wartawan, Sabtu (22/2/2020).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement