Baca Juga: Diduga Terpapar Korona, Pasien di RSHS Bandung Masih Berstatus "Under Observation"
"WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia tidak hanya dari Tiongkok namun beragam seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika," ucap Arvin.
Adapun, 118 WNA itu ditolak karena pernah singgah di wilayah Tiongkok pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Hal ini menjadi dasar bagi pihak Imigrasi menolak para WNA itu masuk ke Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Tiongkok.
(Khafid Mardiyansyah)