“Setelah pusat mengalokasikan ke Jawa Timur, saya selaku kepala dinas provinsi merelokasi kabupaten-kabupaten juga. Sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah,” ujarnya.
Saat ini, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan sudah berkirim surat ke Jatim untuk segera mengusulkan lagi melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).
“Jadi bukan langka sebenarnya, masih ada. Ya mohon maaf, mungkin pihak-pihak yang punya kepentingan yang bilang langka. Wong petani enggak resah kok,” ujarnya.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy menjelaskan, bahwa pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi meliputi, tergabung dalam Kelompok Tani, derdaftar dalam RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 hektare.
"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi," ujar Sarwo Edhy.