JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno mengklaim tidak banyak tahu soal perusahaan yang menggarap proyek-proyek di daerahnya saat itu. Ia justru mengeluhkan jabatannya sebagai Wakil Gubernur Banten, yang banyak tidak mendapatkan informasi.
Hal tersebut diungkapkan Rano Karno saat bersaksi di sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012, untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).
"Enggak tahu saya. Betul bu. Barang kali saya ingin membuat apa ya, eeehhh. Ya, begitulah nasib Wagub di Provinsi Banten pada waktu itu," kata Rano kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Awalnya, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Rano soal adanya perubahan APBD Banten tahun 2012. Rano mengklaim tidak diajak diskusi dengan atasannya saat itu, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, soal perubahan APBD Banten itu.
Kemudian, Jaksa mempertanyakan tugas dan fungsi Rano Karno sebagai Wagub Banten. Kata Rano, salah satu tugasnya sebagai Wagub, seharusnya memberikan masukan dan saran kepada Gubernur. Tapi, Rano mengaku justru tidak banyak memberi masukan soal arah kebijakan Pemprov Banten.