SEMARANG – Sepasang suami istri (pasutri) jadi dalang pencurian mesin ATM yang berisi uang Rp891 juta di Magelang, Jawa Tengah. Sang istri berhasil ditangkap polisi, sementara suaminya kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, perempuan yang turut dalam aksi pembobolan ATM itu berinisial SYT. Sementara suaminya beserta rekan lainnya masih dalam pengejaran, yakni SY alias IP alias DD dan PL.
Sementara pelaku lain yang ditangkap polisi adalah AD, berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM. Seorang lain berinisial YT alias AP alias FA berperan sebagai sopir, yang kini ditahan di Tanjung Priok Jakarta, karena terlibat kasus penipuan.
Mesin ATM yang disasar berlokasi di Toko Oleh-Oleh Tape Ketan di Jalan Pemuda, Wonosari, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabuapten Magelang, Jateng. Komplotan pelaku beraksi pada Selasa 4 Februari sekira pukul 05.00 WIB.

“SY alias IP punya ide, mengambil barang hasil kejahatan, menentukan sasaran, menyediakan alat, membagi uang hasil kejahatan. Sedangkan PL berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM. Keduanya DPO,” kata Iskandar, Senin (24/2/2020).
Setelah memetakan lokasi sasaran, para pelaku membagi peran masing-masing. Termasuk SYT yang berdiam di rumah sembari menunggu hasil kejahatan dibawakan empat pelaku. “SYT berperan menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin ATM,” terangnya.