Baca Juga : Kepergok Hendak Maling, Dua Petani Babak Belur Dihajar Massa
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman minimal 3 tahun penjara.
Baca Juga : Pegawai Honorer Nekat Curi Keyboard Gereja karena Himpitan Ekonomi
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.