Harun Masiku merupakan mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020.
KPK menyebut Harun sempat terdeteksi keberadaannya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat OTT dilancarkan. Namun, KPK kehilangan jejak saat akan mengamankan yang bersangkutan.
Baca juga: Kasus Harun Masiku, Komisi III Minta Vendor Lalai Disanksi
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak pemberi suap.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.