BENGKULU - Tim unit Tindak Pidana Umum, Satuan Reskrim Polres Kaur, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, menggerebek prostitusi di salah satu kamar hotel di Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.
Di lokasi itu polisi mengamankan salah satu perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK), berinisial IT (22), dan pengguna jasa atau pria hidung belang, berinisial AT (34). Keduanya, diketahui sebagai warga Kabupaten Kaur.
Saat digerebek keduanya tanpa mengenakan busana. Diduga pasangan itu telah melakukan perbuatan layaknya suami istri di dalam kamar hotel. Keduanya pun langsung digiring ke Mapolres Kaur, untuk dimintai keterangan.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa, 6 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 1 lembar seprai tempat tidur. Lalu, pemilik hotel yang diduga sebagai mucikari, berinisial AI (49) warga Kabupaten Kaur.
Kapolres Kaur, AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman mengatakan, dari pengakuan pemilik hotel, berinisial AI, bisnis prostitusi tersebut baru berlangsung 2 minggu.
Di mana pemesanan PSK tersebut, kata Khairuman, dilakukan secara langsung di lokasi hotel, dengan tarif sekali kencan Rp600 ribu. Tersangka, sampai Khairuman, disangkakan dengan Pasal 296 KUHPidana jo Pasal 506 KUHPidana, tentang Tindak Pidana Praktik Pelacuran.
''Tersangka pemilik hotel, baru menjalankan bisnisnya selama dua minggu. Dari tangan mucikari (pemlik hotel) diamankan uang Rp600 ribu," kata Khairuman, saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (26/2/2020).
(Awaludin)