JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait banjir di Ibu Kota. Edi menandatangi surat permintaan ke seluruh fraksi untuk mengirimkan perwakilan sebagai anggota Pansus.
"Telah disepakati bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk Pansus Banjir," kata Prasetyo di Jakarta, Kamis (26/2/2020).
Ia menyebut, pembentukan Pansus ini sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 115 disebutkan, jumlah anggota pansus paling banyak 25 orang.

Ia berharap setiap fraksi di parlemen Kebon Sirih segera mengirimkan nama kader yang akan duduk di dalam Pansus ini.
Baca juga: BNPB: 9 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir di Jakarta & Sekitarnya
"Diharapkan masing-masing fraksi mengutus anggotanya dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujarnya.
Jumlah anggota yang ditentukan untuk tiap fraksi adalah sebagai berikut:
1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 6 orang
2. Fraksi Partai Gerindra: 5 orang
3. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera: 4 orang
4. Fraksi Partai Demokrat: 2 orang
5. Fraksi Partai Amanat Nasional: 2 orang
6. Fraksi Partai Solidaritas Indonesia: 2 orang
7. Fraksi Partai Nasdem: 2 orang
8. Fraksi Partai Golkar: 1 orang
9. Fraksi Partai PKB-PPP: 1 orang
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.