"Ngerti," ucap Sugeng singkat saat ditanya maksud vonis majelis hakim tersebut.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Sugeng Mutilasi dan Buang Potongan Tubuh Korban di Malang
Di sisi lain majelis hakim memutuskan Sugeng Santoso bersalah berdasarkan sejumlah saksi, barang bukti, dan proses rekonstruksi yang dilakukan pihak penyidik kepolisian.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim memutuskan terdakwa secara dah terbukti bersalah melakukan pembunuhan. Terdakwa juga diperintahkan ditahan dan tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa," jelasnya.
(Fiddy Anggriawan )