Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sugeng Santoso, Pemutilasi di Malang Mengaku Senang Divonis 20 Tahun Penjara

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 27 Februari 2020 |11:15 WIB
Sugeng Santoso, Pemutilasi di Malang Mengaku Senang Divonis 20 Tahun Penjara
Sugeng Santoso Usai Jalani Sidang Vonis Kasus Mutilasi di PN Malang (foto: Okezone/Avirista Midaada)
A
A
A

"Ngerti," ucap Sugeng singkat saat ditanya maksud vonis majelis hakim tersebut.

Sugeng Santoso, pelaku mutilasi di Malang saat jalani sidang vonis (foto: Okezone/Avirista Midaada)

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Sugeng Mutilasi dan Buang Potongan Tubuh Korban di Malang 

Di sisi lain majelis hakim memutuskan Sugeng Santoso bersalah berdasarkan sejumlah saksi, barang bukti, dan proses rekonstruksi yang dilakukan pihak penyidik kepolisian.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim memutuskan terdakwa secara dah terbukti bersalah melakukan pembunuhan. Terdakwa juga diperintahkan ditahan dan tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa," jelasnya.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement