Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Kasus Pemilik Bus PO Sriwijaya yang Tewaskan 35 Orang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Melly Puspita , Jurnalis-Kamis, 27 Februari 2020 |00:22 WIB
Berkas Kasus Pemilik Bus PO Sriwijaya yang Tewaskan 35 Orang Dilimpahkan ke Kejaksaan
ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

PALEMBANG – Penyidik Polda Sumatera Selatan melimpahkan berkas kasus kecelakaan Bus Sriwijaya yang menewaskan 35 orang dengan tersangka Rizaldi (53) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam. Rizaldi, pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya disangka pihak paling bertanggung jawab atas kecelakaan itu.

“Berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Pemilik bus ini merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, Rabu (26/2/2020).

Bekas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, pada 18 Februari 2020, untuk diteliti lalu didakwakan ke pengadilan.

 Ilustrasi

Pencarian korban kecelakaan Bus Sriwijaya (Basarnas)

Polisi tidak menahan Rizaldi sebagai tersangka dengan alasan dia kooperatif dengan penyidik.

Rizaldi dijadikan tersangka karena membiarkan Bus Sriwijaya tetap beroperasi mengangkut penumpang, padahal kondisinya tidak layak jalan. Bahkan, tersangka disangka tidak punya inisiatif untuk memperbaiki bus yang rusak.

Baca juga: Ini Hasil Investigasi KNKT Penyebab Kecelakaan Bus Sriwijaya

Saat kecelakaan terjadi, bus yang hanya boleh mengangkut 30 hingga 40 penumpang malah membawa 50 orang.

Sebagaimana diketahui, Bus Sriwijaya bernomor polisi BD 7031 AU jatuh ke jurang Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Pagaralam, Sumatera Selatan, Senin 23 Desember 2019 malam. Sedikitnya 35 orang meninggal dunia termasuk sopir dan kernet.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement