
Awiek memandang penghentian sementara pelaksanaan ibadah umrah ini sangat merugikan jamaah asal Indonesia. Bahkan, di antaranya terdampar di bandara usai tak bisa berangkat ke Arab Saudi.
“Penyetopan umrah secara mendadak tersebut sangat merugikan jamaah asal Indonesia, bahkan sebagian dari mereka keleleran di bandara,” papar dia.
Baca Juga: Arab Saudi Bekukan Perjalanan Umrah, Ratusan Jamaah Menumpuk di Bandara Juanda
Selain itu, Awiek mengatakan, agar pihak penyedia jasa harus bertanggung jawab mengembalikan dana jamaah yang sudah disetorkan baik jasa penerbangan, penginapan maupun transportasi yang belum dinikmati jamaah.
“Pihak penyedia jasa harus bertanggung jawab mengembalikan dana jamaah yang sudah disetorkan,” kata Awiek.