Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dalami Suap Perkara di MA, KPK Panggil 2 Pegawai PN Surabaya

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2020 |10:49 WIB
Dalami Suap Perkara di MA, KPK Panggil 2 Pegawai PN Surabaya
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HS). Keduanya diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

Berdasarkan jadwal yang dirilis KPK, keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pengadilan Negeri Surabaya. yakni, H. Surachmad dan Gunawan Wicaksono.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi Rp46 miliar, terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Plt Jubir KPK, Ali Fikti. (Foto: Okezone.com)

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Baca juga: Ketegangan Jamaah Umrah Indonesia saat Pesawat Sempat Dilarang Mendarat di Saudi

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsidair Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement