Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Omnibus Law Dibutuhkan karena Ada 43.511 Peraturan Saling Tumpang Tindih

Bramantyo , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2020 |22:30 WIB
<i>Omnibus Law</i> Dibutuhkan karena Ada 43.511 Peraturan Saling Tumpang Tindih
Ilustrasi
A
A
A

SOLO - Pakar hukum Universitas Parahyangan Prof.Asep Warlan Yusuf, menegaskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada prinsipnya tidak mengalami perubahan.

Khususnya perubahan pasal pada UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).

''Prinsipnya norma lingkungan tidak ada yang berubah. Kebijakan memang ada yang berubah, teknis sebagian ada yang berubah, dan untuk prosedur memang banyak berubah menjadi lebih sederhana,'' kata Asep dalam sosialisasi RUU Omnibus Law dalam Rakernas KLHK, Jumat (28/2/2020) di Yogyakarta.

Sosialisasi dipimpin langsung Menteri LHK Siti Nurbaya, dengan narasumber Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, Profesor San Afri Awang, Profesor Hariadi Kartodihardjo, Profesor Mustofa Agung Sardjono, Profesor Asep Warlan Yusuf, dan Dr. Ir. Ilyas Assad.

Baca Juga: KLHK Bantah RUU Omnibus Law Hapus Tanggung Jawab Perusahaan di Kasus Karhutla

Sosialisasi RUU Omnibus Law ini diikuti jajaran KLHK, UPT KLHK, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari seluruh Indonesia.

Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Perekonomian, saat ini terjadi kompleksitas dan obesitas regulasi di pusat dan daerah, karena terdapat 43.511 peraturan saling tumpang tindih.

Penerapan metode Omnibus Law dikatakan Asep memiliki banyak kelebihan untuk menyelesaikan disharmoni regulasi di Indonesia.

Kelebihan tersebut antara lain dapat mengatasi konflik peraturan perundang-undangan baik vertical maupun horizontal secara cepat, efektif dan efisien. Selain itu mampu menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement