Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Batan Akui Pegawainya Sembunyikan Zat Radioaktif, Serahkan Kasus Hukumnya ke Polri

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2020 |18:48 WIB
Batan Akui Pegawainya Sembunyikan Zat Radioaktif, Serahkan Kasus Hukumnya ke Polri
Area Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), terpapar zat radioaktif. (Foto : Okezone.com/Hambali)
A
A
A

"Namun perlu diluruskan, Batan secara institusi tidak pernah mengizinkan pegawainya menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara tidak sah untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Paparan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). (Foto : Okezone.com/Hambali)

Ia menyebutkan, upaya clean up tetap berlangsung. Hingga hari ke-13 ini, proses clean up telah mengambil tanah maupun vegetasi yang diindikasikan terpapar zat radioaktif sebanyak 400 drum dan diserahkan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR).

"Paparan juga telah menurun hingga 2 mikro sievert per jam. Berdasarkan hasil coring yang telah dilakukan selama 3 hari lalu, proses clean up hari ini akan dilanjutkan dengan mengeruk tanah sedalam 40 sentimeter (cm)," ucapnya.

Berdasarkan hasil analisis dari proses coring, tutur Anhar, setelah dikeruk sedalam 40 cm, diharapkan paparannya turun menjadi normal sehingga tinggal menunggu deklarasi status clean oleh Bapeten.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement