''Pelaku masih diperiksa di Polda Metro Jaya,'' kata Sudarno, saat dikonfirmasi Okezone, Kamis 27 Februari 2020.
Saat ini, kata Sudarno, masih mendalami kasus dugaan akun palsu yang mengatasnamakan Kajati Bengkulu. Pelaku, sampai Sudarno, disangkakan dengan pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35, UU RI No. 19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 Tentang ITE.
''Penyidik masih mendalami kasus tersebut. Begitu juga modus pelaku dalam menjalankan aksinya,'' demikian Sudarno.
Baca Juga: Kisah Bayi Lahir Dalam Kapal Motor saat Penyeberangan dari Batam ke Jambi
(Fiddy Anggriawan )