JAKARTA - Penggunaan kantong belanja non-plastik ramah lingkungan terus digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019.
"Kami ingin Jakarta terbebas dari penggunaan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Sabtu (29/2/2020).
Saat ini ada dua pasar yang menjadi percontohan yakni Pasar Tebet Timur dan Pasar Tebet Barat. Kedua pasar ini menjadi media dalam menyosialisasikan kantong belanja ramah lingkungan.
"Sosialisasi dilakukan di pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan pasar tradisional. Total ada 55 mal dan 83 Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia," katanya.
Baca Juga : Begini Aktivitas Observasi 188 WNI Awak Kapal World Dream di Pulau Sebaru
Menurut dia, kebijakan ini dapat berhasil jika ada kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan konsumen untuk sama-sama meninggalkan penggunaan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.
"Sudah ada sebagian konsumen yang belanja di pusat perbelanjaan memakai kantong plastik ramah lingkungan," ucap Andono.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.