Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus Covid-19 di kawasan Jakarta. Regulasi tersebut ditandatangani oleh orang nomor satu di Ibu Kota itu pada Selasa 25 Februari 2020 lalu.
Anies menginstruksikan seluruh asisten sekretariat daerah, kepala dinas, wali kota, camat, lurah, direktur RSUD, dan kepala puskesmas di seluruh wilayah untuk menyebarkan informasi terkait pencegahan dan penularan dari wabah mematikan tersebut.
"Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi risiko penularan infeksi Covid-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya ke masing-masing jajaran," tulis Anies dalam Ingub yang dikutip Okezone, hari ini.
(Rizka Diputra)