Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sikapi Problem PTPN IX, Kementan Gecarkan Kampanye Anti-Alih Fungsi Lahan

Sikapi Problem PTPN IX, Kementan Gecarkan Kampanye Anti-Alih Fungsi Lahan
Foto: Kementan
A
A
A

Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), pergerakan lahan pertanian mengalami fluktuasi. Pada lahan sawah (lahan basah), luasannya mengalami penurunan hingga -0,31% pada 2017. Luasan riil pada sawah irigasi dan non irigasi sekitar 8,162 Juta Hektar. Adapun luas lahan baku pertanian pada 2018 berada di angka 7,1 Juta Hektar. Bandingkan dengan 2013 yang berada di angka 7,75 Juta Hektar.

“Kalau stok pangan secara keseluruhan ingin terjaga dan stabil, maka luasan lahan harus diperhatikan. Luas yang ada minimal dipertahankan, bahkan kalau bisa ditambah. Tidak difungsikan untuk yang lain, apalagi lahan yang beririgasi baik dengan beragam bentukan dari pemerintah. Kesemuanya itu sudah diatur melalui regulasi dengan kekuatan hukum,” tegas Sarwo.

Perubahan status alih fungsi lahan sudah diatur secara detail melalui peraturan. Acuannya, Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009. Selain tata kelolanya, regulasi itu secara detail juga mengatur sanksinya. Bagi masyarakat yang terlihat aktivitas pengalihan fungsi lahan akan dihukum 5 tahun penjara. Bila ada perangkat pemerintah yang terlibat, hukumannya ditambah 2 tahun sehingga menjadi 7 tahun penjara.

“Pokoknya semua harus teliti. Sebab, aturan tegas akan diberlakukan bila regulasi tersebut ditabrak. Lahan pertanian tetap dialihfungsikan untuk yang lain. Dengan pertemuan di PTPN IX yang melibatkan banyak stakeholder, kami berharap adanya jaminan ketersediaan lahan pertanian. Ujungnya tentu tetap terjaganya stabilitas pangan nasional,” tutup Sarwo.

(cm)

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement