JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan bahwa polisi menduga bahwa Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) SM, sudah lama menyimpan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Selain menyimpan, Asep menyebut bahwa SM dalam hal ini juga disinyalir kuat melakukan penawaran jasa Dekontaminasi.
"Sementara kami menduga praktek ini sudah dilakukan cukup lama," kata Asep, Jakarta, Minggu (1/3/2020).
Asep menjelaskan, dugaan itu muncul lantaran saat diketemukan zat tersebut telah menurun tingkat radiasinya. Sehingga untuk sementara diduga penyimpanan itu telah lama dilakukan SM.
"Indikasinya, kata Pak Dudit (Sekretaris Utama Bapeten Hendrianto Hadi Tjahyono), bahwa diketemukan zat radioaktif itu sudah mulai menurun radiasinya. kan sifat radioaktif itu luruh, maksudnya lama-lama dia berkurang radiasinya. itu menandakan bahwa barang itu sudah lama di rumah," papar Asep.