JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, diduga kuat Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM, tak sendiri menyalahgunakan zat radioaktif.
Menurut Asep, zat radioaktif yang salah satunya dijadikan jual beli jasa dekontaminasi itu disinyalir sudah berlangsung sejak lama.
"Sehingga dengan itu tentunya diduga juga dia tidak bekerja sendiri," kata Asep, Jakarta, Minggu (1/3/2020).
Baca juga: Polisi Duga Pegawai Batan Sudah Lama Simpan Radioaktif
Selain itu, Asep menuturkan bahwa, dugaan itu juga akan mengarah kepada pihak-pihak yang dianggap menyalurkan atau mendistribusikan zat-zat berbahaya tersebut.