Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenhub Diminta Batasi Penerbangan ke Negara Terinfeksi Virus Korona

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 02 Maret 2020 |18:01 WIB
Kemenhub Diminta Batasi Penerbangan ke Negara Terinfeksi Virus Korona
Ilustrasi (Okezone.com/Heru)
A
A
A

JAKARTA – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kementerian Perhubungan membatasi penerbangan ke negara-negara terutama yang sudah terinfeksi virus korona atau Covid-19. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus korona di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ahmad Riza Patria mengatakan, Kemenhub harus segera mengkaji ke negara mana saja yang harus dibatasi penerbangan, selain China yang sudah ditutup sejak awal Februari 2020, menyusul korona kini sudah tersebar ke banyak negara.

Baca juga: 7 Fakta Pulau Sebaru, Lokasi Observasi 257 WNI Terkait Virus Korona

"Indonesia perlu (membuat batasan penerbangan), saya kira Menhub perlu mengkaji segera dengan cepat penerbangan-penerbangan ke negara mana yang harus dibatasi," kata Riza di Kompleks Parlemen Senayan, DPR, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).

Hal itu disampaikan Riza Patria menyusul sudah ada dua warga di Indonesia yang hari ini diumumkan positif terinfeksi virus korona. Kedua ibu dan anak itu tertular Covid-19 usai bertemu warga Jepang yang terlebih dulu mengidap korona dan dia masuk ke Indonesia melalui Malaysia.

 riza patria

Ahmad Riza Patria (Okezone)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement