JAKARTA - Direktur PT Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Renny akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Hiendra Soenjoto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.