KPK telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Buru Nurhadi Malam-Malam, KPK Temukan Dokumen
Tak hanya itu, mereka bertiga saat ini juga resmi masuk dalam catatan Daftar Pencarian Orang (DPO). Mengingat, tiga tersangka itu tidak pernah hadir dalam proses pemeriksaan atau panggilan lembaga antirasuah.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.