Lantaran butuh uang, mereka akhirnya menyetujui ajakan R untuk mencuri motor di permukiman warga. Saat beraksi, peran W dan KA hanya mengawasi aksi R.
"Para pelaku ini umumnya mencuri motor di permukiman," tandasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.