"AS diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan pada tanggal 24 Februari 2020 lalu beserta barang bukti," kata Dadi.
Berdasarkan keterangan tersangka, sebelum membawa kabur motor ternyata AS juga sudah mengambil STNK di dompet milik temannya saat menginap di rumahnya.
Baca Juga: Antisipasi "Ledakan" Pasien Korona, Jateng Siapkan Rumah Sakit Khusus
Akibat perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kragilan dan dikenakan pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Sementara itu, AS mengaku terpaksa membawa kabur motor rekannya kemudian dijual guna biaya pengobatan penyakitnya. "Dijual Rp3 juta, niat awalnya uang untuk berobat karena enggak punya uang. Tapi, sekarang sudah sembuh alhamdulillah," kata AS.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.