PEKANBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau melayangkan surat panggilan terhadap dua perusahaan TV kabel di Riau.
Pemanggilan itu terkait penggeledahan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada dua TV kabel lokal tersebut karena dianggap melanggar hak cipta.
Komisioner KPID Riau Wide Munadir mengatakan, kedua perusahaan TV kabel yakni PT HMV dan PT DMJ akan diperiksa pada 4 Maret 2020. KPID menyatakan belum bisa mengambil langkah selanjutnya sebelum memeriksa kedua perusahaan tersebut.
"Agendanya besok kita panggil TV kabel PT HMV dan DMJ," katanya Selasa (3/3/2020).

Baca Juga: Pakar Telematika Nilai Kemenkumham Harus Perkuat Tim Lacak TV Ilegal Pembajak Siaran
Dia menjelaskan, KPID Riau sendiri belum bisa mengetahui secara rinci terkait pemeriksaan Kemenkumham kepada dua perusahaan TV kabel yang berada di Kota Pekanbaru dan Dumai itu. Namun KPID mendapat informasi kalau kedua perusahaan TV kabel itu melanggar hak cipta.
"Besok kita akan melakukan pertemuan dengan kedua TV kabel itu. Setelah kita minta keterangan, baru kita ambil langkah selanjutnya," ucap Wide Komisioner KPID Riau Bidang Isi Siaran.
Dia mengatakan untuk penanganan masalah tv kabel, diminta semua institusi saling bersinergi. "Kalau TV kabel di Riau itu semua dalam pengawasan kita," imbuhnya.