Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penindakan terhadap operator TV kabel lokal yang diduga menayangkan konten secara ilegal dan melanggar undang-undang hak cipta.
Melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, menggerebek salah satu kantor operator TV kabel yang menayangkan salah satu konten dari Mola TV secara ilegal. PPNS DJKI melakukan penindakan hukum terhadap satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru.
Tidak hanya PT HMV, PPNS DJKI juga menyelidiki satu operator TV kabel lainnya, yaitu PT DMJ yang beroperasi di wilayah Dumai, Riau. Hingga akhirnya pada Kamis tanggal 27 Februari 2020 dilakukan penindakan di dua lokasi tersebut.
(Edi Hidayat)