Tersangka mengaku, pengemasan sabu ke bekas bungkus permen ini dilakukan sejak awal tahun lalu. Namun, dia sudah melakoni bisnis barang haram ini semenjak 2018 silam.
Baca Juga: Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Temukan Senpi Rakitan Beserta Peluru
Untuk menjualnya, sabu yang dikemas seperti permen ini diletakkan di beberapa tempat sesuai kesepakatan.
“Pesannya lewat Telegram, tidak SMS atau WA. Dan barang diletakkan di lokasi yang ditentukan,” ujarnya.

Dalam setiap aksi, pelaku selalu menggunakan orang awam. Dia akan menyewa mobil berikut sopirnya untuk mengantarkan pesanan. Saat ditangkap petugas juga mengamankan seorang sopir. Namun, ketika diperiksa dia tidak mengetahui adanya narkoba dan transaksi penjualan.