"Baik keterangan saksi, keterangan ahli maupun surat serta barang bukti dan akan menunjukan sejauhmana peran kedua tersangka dalam perkara yang disangkakan," ujar Hari.
Hari menyebut, sampai saat ini pemeriksaan tersebut masih berlangsung sesuai dengan yang diperlukan keterangannya oleh tim penyidik.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Lalu, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut adanya 13 perusahaan yang memiliki masalah investasi berkaitan dengan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.