Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pulang dari Korsel, Ada Warga Kalbar Tak Jalankan Perintah Karantina Mandiri

Ade Putra , Jurnalis-Rabu, 04 Maret 2020 |20:34 WIB
Pulang dari Korsel, Ada Warga Kalbar Tak Jalankan Perintah Karantina Mandiri
ilustrasi
A
A
A

Baca Juga : Jokowi Ingin RS Khusus Virus Menular di Pulau Galang Segera Beroperasi

Dijelaskan, dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93 menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/ atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Seperti diketahui, virus korona telah dinyatakan oleh WHO pada 30 Januari 2020 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC). Hal ini telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan melalui KepMenkes HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement