JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mencermati perkembangan penyelesaian kasus Paniai, Papua yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
"Nanti kan ada prosedurnya, dilihat saja perkembangannya," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyatakan peristiwa Paniai, Papua sebagai pelanggaran HAM berat telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Korps Adhyaksa menyatakan berkas tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Mahfud enggan menjawab apakah akan memanggil Komnas HAM dan Kejagung atas polemik perkara ini. Ia mengatakan terus memonitor penanganan kasus tersebut.
"Nanti lihat saja perkembangannya, tanya ke Komnas HAM aja ya," tuturnya.
Sekadar informasi, Komnas HAM telah memutuskan tragedi Paniai berdarah pada 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Atas kasus ini, sebanyak empat orang warga sipil tewas akibat luka tembak dan luka tusuk. Sedangkan 21 lainnya mengalami luka penganiayaan.
Ketika peristiwa itu terjadi, Moeldoko masih menjabat sebagai Panglima TNI. Dia pun membantah peristiwa Paniai adalah pelanggaran HAM berat. Ia meminta kasus tersebut dilihat secara utuh dan benar.
Baca Juga : Polisi & Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 11 Dus Besar Masker ke Malaysia
"Perlu dilihat lah yang benar. Paniai itu sebuah kejadian yang tiba-tiba. Harus dilihat dengan baik itu karena tidak ada kejadian terstruktur, sistematis. Enggak ada," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 17 Februari 2020.
Mantan Panglima TNI itu menegaskan, tidak ada perintah dari atasan kepada prajurit saat peristiwa itu terjadi. Ia meminta pihak-pihak terkait melihat kasus ini dengan cermat.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.