JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penyimpanan masker ilegal di Jakarta. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan mengatakan, setidaknya ada dua lokasi yang digerebek oleh pihaknya terkait masker ilegal. Penggerebekan dilakukan tanggal 4 dan 5 Maret 2020.
“Betul. Kami mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Herry kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Lokasi pertama penggerebekan adalah Perumahan Bukit Permai, Jalan Lasung, Ciracas, Jakarta Timur . Satu orang berinisial FN (28) ditangkap.
“Dari lokasi pertama ditemukan 32.100 lembar masker ilegal tanpa merk dan dengan merk (tiruan) bertuliskan Sensi,” ucap Herry.