PONTIANAK - Beragam cara dilakukan pengedar untuk menyelundupkan narkoba ke dalam rumah tahanan (rutan). Seperti yang dilakukan W, perempuan 36 tahun di Kalimantan Barat (Kalbar) itu menyembunyikan narkoba jenis sabu ke dalam buah rambutan.
Tak tanggung-tanggung, jumlah sabu pesanan suaminya yang kini masih berstatus sebagai warga binaan di Rutan Mempawah itu mencapai 20 gram. Beruntung, upaya penyelundupan yang dilakukan ibu rumah tangga itu berhasil digagalkan petugas dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kalbar.
“Benar, kami telah melakukan penangkapan pada Rabu 4 Maret 2020, terhadap seorang perempuan, berinsial W," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).
Gembong menjelaskan, pelaku diamankan saat hendak mempersiapkan narkoba jenis sabu yang akan diselundupkan ke Rutan Mempawah. "Rencananya, narkoba jenis sabu itu akan diserahkan kepada warga binaan yang tak lain merupakan suami dari pelaku," kata dia.
Pengungkapan ini kata dia, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Subdit 2 Ditres Narkoba. Menindaklanjuti informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Jadi, pengungkapan ini saat pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur untuk mempersiapkan sabu yang akan dibawa. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti seberat 20 gram sabu yang disimpan dalam rambutan,” kata Gembong.