JAYAPURA - Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, pihak Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya menetapkan Bupati Waropen, Yermias Bisai (YB), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan dana gratifikasi Rp19 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya membenarkan penetapan tersangka ini.
“Ia benar Bupati Waropen, YB, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, senilai 19 miliar rupiah" kata Alexander Sinuraya lewat sambungan telefon, Kamis (5/3/2020).
Penyidik Kejati Papua telah memeriksa 15 orang sebagai saksi dalam kasus ini. Dia mengatakan sejauh ini hanya YB yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau sejauh ini, belum yah, tersangka baru satu saja. Kalau yang lain belum ada, jadi begitu ya"ungkap mantan Kajari Merauke tersebut.