Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Pidana Internasional Setujui Penyelidikan Dugaan Kejahatan Perang di Afghanistan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2020 |16:09 WIB
Pengadilan Pidana Internasional Setujui Penyelidikan Dugaan Kejahatan Perang di Afghanistan
Foto: Reuters.
A
A
A

Bensouda percaya ada alasan untuk membuka penyelidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan antara tahun 2003 dan 2014, termasuk dugaan pembunuhan massal warga sipil oleh Taliban, serta dugaan penyiksaan terhadap tahanan oleh otoritas Afghanistan dan, pada tingkat lebih rendah, oleh pasukan AS dan agen mata-matanya, CIA.

ICC, yang mulai beroperasi di Den Haag pada 2002, adalah pengadilan pilihan terakhir untuk kejahatan perang, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan ketika dilakukan oleh warga negara dari negara penandatangan, atau jika mereka terjadi di wilayah salah satu negara anggotanya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement