Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Pidana Internasional Setujui Penyelidikan Dugaan Kejahatan Perang di Afghanistan

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2020 |16:09 WIB
Pengadilan Pidana Internasional Setujui Penyelidikan Dugaan Kejahatan Perang di Afghanistan
Foto: Reuters.
A
A
A

DEN HAAG - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) telah mengesahkan penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan di Afghanistan. Penyelidikan tersebut akan mencakup tuduhan terhadap Amerika Serikat (AS), Afghanistan dan pejuang bersenjata Taliban.

"Kamar Banding menganggap pantas untuk... mengesahkan penyelidikan," kata Hakim Ketua Piotr Hofmanski pada Kamis, 5 Maret 2020, sebagaimana dilansir Al Jazeera.

BACA JUGA: Tolak Warga dan Sekutunya Diselidiki Atas Kejahatan Perang, AS Ancam Pengadilan Internasional

Keputusan untuk mengadakan penyelidikan itu muncul beberapa hari setelah AS dan kelompok bersenjata Taliban menandatangani perjanjian damai. Keputusan itu juga membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah dan membuka jalan bagi Jaksa Penuntut Fatou Bensouda untuk meluncurkan penyelidikan penuh, meskipun ada penolakan dari pemerintah AS.

AS bukan anggota ICC yang bermarkas di Den Haag.

Hakim Hofmanski mencatat bahwa pemeriksaan pendahuluan Bensouda menemukan alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa ada kejahatan perang telah dilakukan di Afghanistan, yang merupakan anggota ICC, dan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi untuk melakukan penyelidikan.

Washington menolak yurisdiksi pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu, dan tahun lalu, pemerintahan Presiden Donald Trump memberlakukan pembatasan perjalanan dan sanksi lain terhadap karyawan ICC.

BACA JUGA: Mahkamah Kejahatan Internasional Tak Gentar Hadapi Ancaman AS

Panel praperadilan tahun lalu telah menolak permintaan Bensouda yang diajukan pada 2017 untuk membuka penyelidikan. Panel beralasan peluang keberhasilan penyelidikan tersebut rendah, mengingat perjalanan waktu, kurangnya kerja sama dari Kabul dan Washington, dan kesimpulan panel bahwa itu tidak akan "melayani kepentingan keadilan ".

Namun Hofmanski mengatakan Bensouda harus melanjutkan dan tidak membatasi penyelidikannya pada temuan awal, karena itu akan "secara salah menghambat fungsi pencarian kebenaran penuntut".

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement