Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Tangkap 7 Pelaku Pembobolan Kartu Kredit

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2020 |19:00 WIB
Polda Metro Tangkap 7 Pelaku Pembobolan Kartu Kredit
Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku pembobolan kartu kredit (Foto: Okezone/Harits Tryan)
A
A
A

"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Panggil 2 Artis Terkait Kasus Pembobolan Kartu Kredit

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukumannya 8 tahun penjara," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement