Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 8,57 Gram di Sumsel

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2020 |09:39 WIB
Polisi Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 8,57 Gram di Sumsel
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

LUBUKLINGGAU – Anggota Polres Lubuklinggau mengagalkan transaksi narkoba jenis sabu seberat 8,57 gram. Petugas pun menangkap MRP alias Reli (35), warga Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Kasatres Narkoba Polres Lubuklinggau IPTU Sofian Hadi mengatakan penangkapan tersangka bermula informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Patimura, Gang Jambu, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

Baca juga: Simpan Tembakau Sintetis di Kosan, Dua Mahasiswa Ditangkap 

"Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya, Senin 9 Maret 2020.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement