Saat dilakukan pengeledahan, petugas mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 26 paket kecil dan 2 paket ukuran sedang dengan total seberat 8,57 gram.
Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari temannya di Kabupaten Muratara.
"Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) dan/atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Baca juga: Disergap Polisi saat Turun dari Angkot, Pemuda Sembunyikan Sabu di Mulut
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.