Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa 24 Saksi Terkait Korupsi Jiwasraya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2020 |20:30 WIB
Kejagung Periksa 24 Saksi Terkait Korupsi Jiwasraya
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Jiwasraya (Persero).

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 24 (duapuluh empat) orang saksi untuk dimintai keterangan," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada Okezone, Rabu (11/3/2020).

Hari menjelaskan, pemeriksaan saksi sebagian besar adalah para pemilik SID yang keberatan dan telah diklarifikasi maupun verifikasi dan karena dipandang perlu kemudian di BAP sebagai saksi oleh Tim Penyidik.

Para saksi itu antara lain, Lingga Herlina, Buddy Siswoyo, Getta Leonardo Arisnato (eks Vice Presiden Bancassuance PT. AJS), Asmani Syam, Eldin Rizal Nasution (eks Kepala Pusat Bancassurance PT. AJS), Erica Evelyne, Sandra Setiawati, Kurniadi Pramita Abadi, Alex Widi Kristiono (Direktur PT. Indo Premir), Dudy Subardjo.

Lalu, Bambang Widjarnako, Erwin Budiman, Lucky Tan, Leny Lilian Sudjono, Rifin Hartono, Hamdri Yanto, Edy Sarwanto (Dirut PT. Astro Media Indonesia ), Tjomo Tjengundoro Tjeng, Febiotesti Valentino T, Kernail, Jenifer Handayani, Denny Suriadinata, Tommy Iskandar Widjaja dan Direktur PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha.

"Dari 24 (duapuluh empat) orang saksi yang sudah diiperiksa pada hari ini dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok saksi," ujar Hari.

Untuk 22 orang saksi pemilik SID baik pribadi maupun korporasi yang terafiliasi dalam proses transaksi saham. Pada awalnya para saksi atau pemilik SID yang keberatan diklarifikasi dan diverifikasi, namun karena dipandang perlu keterangannya hinngga kemudian di BAP sebagai saksi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement