KERINCI - Sebanyak 23 ribu petani yang terdaftar dalam kelompok tani dalam 16 kecamatan dalam Kabupaten Kerinci tercatat sebagai penerima kartu tani. Kartu Tani ini diyakini dapat menekan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, mengingat alokasi pupuk bersubsdi untuk tahun 2020 akan berkurang menjadi 7,9 juta ton, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya.
“Dengan adanya Kartu Tani aman karena petani langsung dapat jenis barangnya (pupuk). Dari sisi jenis, masuk. Dari sisi keamanan, masuk. Dari ketepatan sasaran dan waktu, juga masuk,” kata Sarwo Edhy, Kamis 12 Maret 2020.
Lewat program tersebut, lanjut Sarwo Edhy, petani membayar pupuk bersubsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi. Sementara kewajiban bank menyediakan electronic data capture (EDC) dan Kartu Taninya.
"Alokasi pupuk pengguna kartu tani berdasarkan RDKK yang disusun petani anggota kelompok tani. Kemudian, RDKK diketahui oleh penyuluh dan disahkan oleh Desa. Di situ nanti ada surat tanahnya, ada luasannya, ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduknya (KTP) . Kalau petani yang tidak punya KTP, tidak bisa mengikuti program pupuk bersubsidi dan tidak mendapat Kartu Tani," papar Sarwo Edhy.