“Ada 26 saksi yang dimintai keterangan. Terkait masalah perizinan, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin,” ucapnya.
Lebih jauh Agung menyatakan, pihaknya masih mendalami motif tersangka menyimpan zat radioaktif di rumahnya. “Untuk pengembangan kita masih dalam proses-proses,” katanya.
Atas perbuatannya SM terancam dikenakan Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Baca Juga : Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Radiasi Radioaktif di Batan Indah