Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan Pegawai Batan Tersangka Kepemilikan Zat Radioaktif Ilegal di Tangsel

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |16:20 WIB
Polisi Tetapkan Pegawai Batan Tersangka Kepemilikan Zat Radioaktif Ilegal di Tangsel
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono, saat konferensi pers mengenai kepemilikan zat radioaktif ilegal di Perumahan Batan Indah, Jumat (13/3/2020). (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

“Ada 26 saksi yang dimintai keterangan. Terkait masalah perizinan, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin,” ucapnya.

Lebih jauh Agung menyatakan, pihaknya masih mendalami motif tersangka menyimpan zat radioaktif di rumahnya. “Untuk pengembangan kita masih dalam proses-proses,” katanya.

Atas perbuatannya SM terancam dikenakan Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.


Baca Juga : Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Radiasi Radioaktif di Batan Indah

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement